Beberapa saat yang lalu, aku sudah pernah mendengar tentang adanya RUU baru yang berbunyi "pasangan yang ingin check-in di hotel mesti menunjukkan bukti perkawinan yang sah" atau dalam bahasa lain "pria dan wanita yang belum terikat perkawinan sah bisa dipidana bila menginap dalam satu kamar hotel yang sama".
Aku belum pernah memahami hal ini lebih mendalam. Hanya membaca tagline begitu di media sosial, aku langsung berpikir aturan hukum sekarang kian hari kian ketat. Artinya, orang yang berbeda jenis kelamin tidak akan bisa lagi menginap satu kamar yang sama di hotel.
Pemahaman seperti itu akhirnya tercerahkan setelah pada hari ini, aku membaca satu artikel opini di koran Kompas, 11 November 2022 yang ditulis oleh Albert Aries (seorang pengajar fakultas hukum Trisakti) berjudul "RKUHP dan Ruang Privat Masyarakat".
Tulisan yang disajikan sungguh bagus, karena penataan kalimat yang rapi dan bahasa yang digunakan cukup sederhana. Aku yang awam dalam masalah hukum langsung dapat mengerti pesan yang ingin disampaikan oleh penulis yaitu meluruskan kesalahpahaman tentang tindak pidana perzinaan dan tindak pidana hidup bersama di luar pernikahan.
Berikut ini aku sajikan beberapa poin berkaitan dengan masalah ini:
- Ada ungkapan menarik dalam bahasa Latin nemo factum a se alineum tenetur scire yang berarti tiada seorang pun yang terikat untuk mengetahui tindakan pribadi atau perbuatan orang lain, kecuali jika itu dilakukan bersama dirinya sendiri.
- Ada tiga jenis delik yang pengaturannya tidak pernah sama di KUHP di seluruh dunia yakni delik kesuliaan, delik politik, dan delik penghinaan.
- Tindak Pidana Perzinaan bertujuan menghormati tujuan dari perkawinan, yaitu sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita (covenant) sebagai suami istri untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Perkawinan)
- Tindak Pidana Kohabitasi dimaksudkan untuk mendorong dilakukannya pencatatan perkawinan, sekaligus untuk mencegah terjadinya persekusi dari pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab terhadap mereka yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.
- Perlu diketahui, Tindak Pidana Perzinaan (Pasal 415 RKUHP) dan Tindak Pidana Hidup Bersama di Luar Pernikahan/Kohabitasi (Pasal 416 RKUHP) jenis deliknya adalah aduan (klach delicten) sebagai syarat untuk penuntutan. artinya, tidak pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan yang sah.
- Adapun pihak yang berhak untuk melakukan pengaduan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orangtua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.
- Dengan diaturnya kedua tindak pidana sebagai delik aduan, maka ruang privat masyarakat justru mendapat perlindungan hukum. Dengan itu pula, tidak ada lagi kewenangan kepala desa atau jabatan sejenis untuk melakukan pengaduan.
- Oleh karena itu, pihak ketiga atau masyarakat lain yang tak memiliki hubungan hukum atau tak dirugikan secara langsung jelas menjadi tak berhak untuk membuat pelaporan, apalagi untuk melakukan perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) atas adanya dugaan Tindak Pidana Perzinaan dan Kohabitasi.
Semoga tercerahkan :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar